Pelaksanaan Kegiatan Pojok Pajak (Dinas Pendidikan)

Hari Kamis, Tanggal 8 Februari saya di tugaskan untuk melakukan kegiatan Pojok Pajak sebagai asistensi pengisian SPT Tahunan Pph Orang pribadi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Di dinas pendidikan ada banyak profesi wajib pajak yang saya laporkan mulai dari Kepala Bidang Pembianaan (PAUD & PNF, SD, SMP, SMA), Sub Koordinator Kurikulum dan Penilaian dari berbagai tingkatan, Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, dan lain sebagainya.

Tentunya banyak kendala yang terjadi selama pelaporan, biasanya masalah pada saat pelaporan terletak di pph pasal 21 yang telah dipotong. nah, ternyata kesalahan tersebut terjadi karna salahnya pengimputan angka ke dalam bukti potong sehingga dapat terjadi KB (Kurang Bayar) atau LB (Lebih Bayar), selain itu keteledoran dalam pengimputan jumlah penghasilan bruto - jumlah pengurang yang menghasilkan neto sangat mempengaruhi keberhasilan dalam pelaporan spt sehingga dapat menihilkan (berhasilnya) pelaporan tersebut. kesalahan kecil lainnya terdapat pada tanggungan atau status wajib pajak dimana saat di isi TK (Tidak Kawin) ada sebagian Wajib Pajak yang tidak terima padahal pengisian spt tersebut bukan sesuai status real namun sesuai tanggungan yang tertulis pada bukti potong. 





Selain itu biasanya para wajib pajak tidak mau mencamtumkan harta pribadi atas namanya karna takut mempengaruhi kenaikan dalam pembayaran pajak yang sebenarnya harta tersebut sangat tidak berpangaruh dalam pembayaran pajak, bahkan buruknya, jika harta tersebut tidak dilaporkan maka di khawatirkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Salah satu masalah yang mungkin timbul adalah jika harta tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak melalui mekanisme pemeriksaan atau ekstensifikasi pajak.

Sejauh ini meskipun terdapat beberapa kendala seperti yang saya cantumkan diatas, namun semua wajib pajak di Dinas Pendidikan Sumatra Barat Berhasil dilaporkan (nihil)

0 Comments