MENGIMPUT DATA SP2D 2023 KE DALAM MICROSOFT EXCEL - BPKAD PROV. SUMBAR

Pada Minggu ini, saya diberikan tugas oleh kakak pembimbing saya yaitu kak Nelda, untuk mengimput data SP2D tahun 2023 ke dalam Microsoft Excel.


SP2D sendiri adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana, SP2D merupakan surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Negara (BUN).

Surat Perintah Pencairan Dana ini, diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nominal yang disesuaikan dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana diatur dalam peraturan Menteri Keuangan RI No. 190/PMK.05/2012 yang menjabarkan terkait prosedur pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Surat Perintah Membayar atau SPM.

Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D didalamnya mencakup gaji bulanan yang terdiri dari pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13. Untuk surat Perintah Perintah Pencairan Dana non gaji bulanan mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), pembayaran kredit/hibah luar negeri beban rekening khusus serta, uang persediaan, dana Perhitungan Pihak Ketiga (PPK).

Pada Pencairan Dana SP2D terbagi menjadi dua bagian, yaitu pencairan secara Offline/Manual dan secara Online sebagai berikut :

A. SP2D Offline / Manual

Prosedur pencairan dana SP2D Manual Atau Offline menurut PERMENDAGRI Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 196-226 mengatur mengenai Penatausahaan Pengeluaran Kas pada Pencairan dana SP2D sebagai berikut :

1. Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam mengatur kas daerah menyediakan dana untuk setiap SKPD dengan waktu yang telah ditetapkan pada Surat Penyediaan Dana (SPD).

2. SPP terdiri dari uang persediaan, ganti uang, tambahan uang, dan SPP langsung yang disamakan oleh bendahara pengeluaran denganmengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) terhadap pengguna anggaran beradasarkan 0PPK-SKPD.

3. Penerbitan SPM terhitung dari dua hari kerja sejak diterimanya dokumen SPP yang dinyatakan lengkap dan sah apabila pengguna anggaran menerbitkan SPM. Sedangkan penolakan penerbitan SPM terhitung satu hari setelah dokumen diterima kemudian SPM yang telah diterbitkan akan diajukan terhadap kuasa BUD untuk menerbitkan SP2D.

4. Dokumen SPM yang diterbitkan menjadi SP2D diajukan oleh pengguna anggaran yang akan diteliti kelengkapannya oleh kuasa BUD agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yaitu tentang Surat

B. SP2D Online

Surat Perintah Pencairan Dana yang tadinya menggunakan cara manual, sekarang telah hadir Surat Perintah Pencairan Dana dalam bentuk online. 

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2012 PMK.05 tentang prosedur pembayaran APBN dan Surat Perintah Membayar yang diserahkan ke KPPN. Untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D secacra online, aplikasi yang dikembangkan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Keuangan yang salah satu cara untuk menyelesaikan masalah perpajakannya dengan belanja daerah.

Diperlukan surat pencairan dana (SP2D) untuk pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk kewajiban lancar. Biasanya KPPN akan mengeluarkan sejumlah nominal uang untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai SPM Perintah Pembayaran. Surat Perintah Pembayaran yang diajukan ke KPPN nantinya akan digunakan sebagai piutang usaha dan untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D. 

Tim Magang di Nama Tempat Magang
  • Fanina Fadhila Putri 
  • Erika Nurindah Sari
  • Yelsa anggun putri utami
  • Tri okta azmawati


0 Comments