Merekap Bupot

Apa itu Bupot?

Sebelum masuk ke bagian tugas yang saya kerjakan, kita kenali dulu yuk apa itu Bupot dan untuk apa kegunaan nya.

Bupot (Bukti Potongan) adalah dokumen atau formulir yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (pemotong pajak) yang digunakan sebagai bukti pemotongan. Tanpa ada ada nya bukti potong ini, PKP tidak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). 

Bukti potong ini dibuat untuk pemungutan pajak seluruh pasal mulai dari PPh 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23/26, PPh pasal 15, dan PPh pasal 4 ayat 2. 

Sebelumnya asing masing pemotong pajak dari setiap pasal ini memiliki formulir bukti potongnya sendiri. Namun sekarang bukti potong telah digunakan bukti potong unifikasi yang mengintegrasikan PPh pasal 21, 22, 15, dan pasal 4 ayat 2, dan itu menandakan berlakunya dua bentuk bukti protong yaitu bukti potong unifikasi dan bukti potong 23/26.

Nah tugas merekap bupot yang saya dapat kan kali ini menggunakan bukti potong unifikasi. 

Tugas ini cukup simpel dan mudah, saya di tugas kan merekap bupot salah satu PKP yang merupakan klien perusahaan di tempat saya magang. 

Data yang saya rekap dari bupot tersebut di antaranya adalah masa pajak, kode pajak, identitas pemotong/pemungut, DPP (Dasar Pengenaan Pajak), dan PPh yang di potong/dipungut.

Bukti potong yang telah di rekap tersebut, dapat dikreditkan atau mengurangi Pph terutang atas pelaporan Pph badan. 


Nama Tempat Magang

Tim Magang di KJA Risa Bur
  • Shamila Intan Primanda
  • Syahtila Amalia Putri


0 Comments