Akhir tahun adalah masa-masa sibuk bagi Keuangan, selain itu juga terdapat waktu lain. Yaitu masa Maret-April karena merupakan tahap
pelaporan SPT Tahunan, 31 Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi
dan 30 April sebagai batas akhir pelaporan SPT Badan. Mengingat hal ini, kantor
kami tentu juga tidak kalah sibuk dengan Kantor Perpajakan.
Minggu ke-dua di bulan Maret, kami disibukkan dengan pekerjaan
masing-masing. Saya yang sibuk dengan PPh Pasal 23 dan pengisian SPT 1771,
sementara Nasya disibukkan dengan elemen-elemen Laporan Keuangan (terkhususnya
Aktiva Lancar perusahaan, seperti: Kas, Kas Kecil, dan Piutang) milik PT Tunas
Banindo Jaya dan PT Dempo Bangun Mitra. Karena masa sibuk ini, kami hampir tak
memiliki waktu luang untuk sekadar menuliskan laporan untuk Portal PKL. Karena
memang waktu istirahat biasa kami gunakan untuk merehatkan badan sejenak,
karena minggu ini juga minggu pertama puasa.
Pada beberapa minggu yang lalu saya sempat disibukkan dengan
menginput Pemungut/Pemotong PPh 23 yang merupakan klien dari KAP Drs. Gafar
Salim & Rekan ini. Saat itu saya disibukkan dengan 3 Ordner (Januari-April,
Mei-Agustus, dan September-Desember) yang berisikan Bukti Potong sekaligus
Bukti Bayar selama Tahun 2023. Setelah beberapa waktu lalu, saya kemudian mulai
memahami bahwa data yang saya inputkan selama ini akan menjadi salah satu
lampiran dalam SPT Tahunan. Yang mana, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009,
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan wajib pajak untuk
melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Membandingkan Bukti Potong dan Bukti Bayar dengan yang data yang sudah diinputkan di SPT Tahunan 1771 - Lamp III
Setelah data Kredit Pajak/Pemungut PPh 23 atas KAP Drs. Gafar
Salim & Rekan ini selesai direkap mulai dari periode Januari hingga
Desember 2023, saya kemudian diminta kak Rani untuk memindahkan data tersebut
ke file 1771-LAMPIRAN III 2023 yang mana formatnya sudah sesuai dengan
ketentuan DJP untuk dapat diimporkan ke E-Form
SPT 1771.
![]() |
Format Data Kredit Pajak untuk Impor SPT 1771 - Lamp III |
Semua data diperoleh dari file rekap PPh 23 Tahun 2023, untuk Jenis Penghasilan disesuaikan dengan yang terlampir pada Objek Pajak, apakah berupa Hadiah/Penghargaan, Royalti, atau Penyediaan Jasa. Karena KAP memberikan pelayanan jasa, maka semua jenisnya diisi dengan angka 24. Untuk jenis objek pajak lainnya dapat dilihat pada Petunjuk Pengisian Impor CSV 1771, biasanya disediakan di laman DJP saat ingin mengunduh E-Form SPT.
Setelah semua data selesai dipindahkan
ke format terkait, saya kemudian membuka E-Form
SPT 1771 dan membuka Lampiran III. Kemudian klik Impor Data dan secara otomatis akan diarahkan pada jendela File
Explorer, saya hanya perlu memilih filenya saja. Tak menunggu lama, data Kredit
Pajak sudah terisi.
![]() |
Tampilan SPT 1771 - Lamp III |
Masa sibuk ini ternyata juga
menyibukkan hampir semua orang di kantor. Seingat saya, kira-kira terdapat 25
karyawan yang berada di KAP ini, sementara sebagian lagi berada di KKP (Cabang
KAP). Masing-masing karyawan disini bisa memegang 4-5 Klien, sehingga bisa
disimpulkan bahwa satu orang karyawan saja harus menyelesaikan SPT dari 4-5
Perusahaan.
Untuk SPT Tahunan 1771 milik KAP GS ini, saya hanya mengimpor Lampiran III saja, sedangkan untuk PT COM saya hampir mengisi secara kesuluruhan. Mulai dari SPT Induk sampai dengan Lampiran Khusus 1A. Seperti yang telah dipelajari bersama di kelas 11 dengan Pak Erdisal, disini saya juga menjumpai Surat Pemberitahuan Tahunan 1771. Mengenai tata cara pengisiannya yaitu dimulai dengan mengisi Lampiran terlebih dahulu, sementara SPT Induk dilengkapi belakangan. Beberapa Lampiran yang saya isi adalah sebagai berikut (tergantung dengan perusahaan masing-masing).
- Lampiran I memuat Perhitungan Mengenai Penghasilan Neto Fiscal, angkanya diperoleh dari Laporan Laba Rugi beserta koreksi fiskalnya.
- Lampiran II memuat Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial, angkanya juga diperoleh dari Laporan Laba Rugi.
- Lampiran III memuat Kredit Pajak Dalam Negeri terhadap pemungutan PPh pasal 22, 23/26. Data ini diperoleh dari rekapan serta kumpulan bukti bayar/potong atas PPh terkait.
- Lampiran IV memuat PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak, angkanya diperoleh dari Laporan Laba Rugi. Biasanya senilai Pendapatan Jasa Giro/Bunga Tabungan yang dikalikan dengan tarif tertentu.
- Lampiran V memuat: (A) Daftar Pemegang Modal serta Deviden Yang DIbagikan dan, (B) Daftar Pengurus dan Komisaris.
- Lampiran Khusus 1A memuat Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal, angkanya diperoleh dari Daftar Aktiva Tetap.
Selesai dengan mengisi Lampiran, saya melanjutkan dengan menginput Induk Lanjutan pada Lampiran 8A-2 yaitu untuk Perusahaan Dagang (disesuaikan dengan jenis perusahaan). Yang mana disini saya akan mengisi elemen Neraca dan Laba Rugi, angkanya juga tentu diperoleh dari Laporan Neraca dan Laba Rugi. Kemudian, saya melanjutkan dengan SPT Induk, bagian atas setelah KOP SPT 1771 memuat Identitas dari Wajib Pajak (WP), dibawahnya dilanjutkan dengan data Akuntan Publik/Konsultan Pajak yang membuat SPT terkait (diisi apabila melakukan Audit). Pada halaman ini, terdapat 4 bagian, yaitu: PKP, PPh Terutang, Kredit Pajak, dan PPh Kurang/Lebih Bayar. Hampir semuanya sudah otomatis muncul karena telah ditautkan secara otomatis dengan Lampiran yang telah diisi sebelumnya. Saya hanya perlu menginputkan besaran PPh yang telah dibayar sendiri, maka setelahnya akan muncul besar PPh terutang (apakah itu kurang/lebih bayar).
Cukup berbeda dengan saya, kali ini
Nasya diisibukkan dengan elemen Laporan Keuangan, terkhususnya Aktiva Lancar.
Nasya diberikan data mentah berupa rangkuman transaksi Kas dan Kas Kecil yang
kemudian harus dipindahkan ke Buku Besar. Selain itu juga terdapat mutasi
rekening yang juga harus diberlakukan sama, diinputkan ke Buku Besar.
Proses Pemindahan Kas dan Kas Kecil ke Buku Besar - 14/03/2024
Selesai dengan persoalan Kas, Nasya
beralih pada Aktiva Lancar lainnya, yaitu Piutang Dagang. Nasya diberi beberapa
bukti penerimaan kas berupa penerimaan piutang, kemudian dari bukti tersebut
Nasya harus menginputkannya pada Kartu Piutang masing-masing pelanggan. Selain itu, Nasya juga harus mencocokkan
saldo Piutang pada Worksheet/Buku Besar dengan Kartu Piutang.
Kak Winda juga memberikan file Laporan Keuangan PT Dempo, yang mana nasya harus menginputkan Kode Akun pada Jurnal Memorial/Penyesuaian yang sebelumnya sudah dibuat kak Winda. Untuk Kode Akunnya bisa disesuaikan dan dilihat pada Worksheet atau Buku Besar terkait, diselaraskan dengan akun-akun apa saja yang disesuaikan. Selanjutnya, tak jauh berbeda dengan saya, Nasya juga diminta untuk mengoperasikan E-Form SPT 1771 Lampiran III, yaitu untuk mencocokkan saldo Buku Besar dengan saldo PPh 22 yang terdapat pada Lampiran III.
Kian hari ilmu yang kami terima mulai
bervariasi. Kakak-kakak disini mulai berani mempercayakan kami untuk
mengerjakan tugas-tugas baru yang selama dua bulan pertama belum pernah kami
kerjakan. Semisalnya saja, bersedia mengizinkan kami menyelesaikan Laporan Keuangan
dan mengisi SPT Tahunan.
- Assyfa Naylatul Aqsha
- Nasya Nur Fajri
0 Comments