Input Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 21 - KAP Bustaman, Ezeddin, & Putranto

Di akhir bulan Februari ini kami sibuk untuk menginput berbagai macam pajak, mulai dari PPh Ps 21, PPh Ps 25, PPh Final, PPN masukan, dan PPN Keluaran.

Dibandingkan tahun sebelumnya untuk menginput PPH Ps 21 di tahun ini agak sedikit ribet. Pernah kami singgung pada blog yang kami posting sebelumnya bahwasanya pada bulan Januri telah berlaku PPH TER yang ditetapkan dalam PP No 58 Tahun 2023.

Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a dalam UU PPh, Bang Jimmy menjelaskan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Dalam aturan ini, menurut Bang Jimmy, pemerintah mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2). Sementara, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Untuk meginput bukti potong pajak tersebut kami harus mengumpulkan data identitas karyawan untuk masing-masing perusahaan yang menggunakan jasa Kantor Akuntan Busataman ini. Karyawan harus melampirkan Fotokopi KTPnya bersamaan dengan bukti potong pajak.


Pajak masukan adalah PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Tata cara umum PPN adalah PKP mengkreditkan pajak masukan dalam suatu masa dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Apabila pada suatu masa pajak tertentu pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, maka kelebihan pajak keluaran harus disetorkan ke kas negara.
Sebaliknya, apabila pada suatu masa pajak tertentu pajak keluaran lebih kecil dari pajak masukan, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak tertentu berikutnya. Selanjutnya, faktur tersebut akan diterima oleh pihak yang memperoleh BKP/JKP (pembeli) sebagai faktur pajak masukan. PKP harus tetap melakukan input data pada aplikasi e-Faktur. Secara sistem, aplikasi e-Faktur telah mengenali NPWP pembeli yang diisikan oleh pihak penerbit faktur (penjual), sehingga hanya pihak dengan NPWP tersebut yang berhak mengklaim/upload pajak masukan yang dimaksud.

Aplikasi e-Faktur telah mengakomodasi pengkreditkan faktur pajak masukan dalam masa yang tidak sama, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa pajak yang bersangkutan. Faktur pajak masukan dapat diinput secara manual maupun diimpor dari aplikasi lain selain e-Faktur dengan mengikuti format yang dapat diekspor pada menu faktur tersebut. Setelah masuk pada menu Faktur, user bisa memilih Faktur Masukan lalu Administrasi Faktur dan Rekam Faktur. Untuk pemahaman ini kami butuh waktu dua hari untuk bisa mengerti bagaimana langkah kerjanya.


KAP Bustaman, Ezeddin, & Putranto

1. Nazwa Miftahul Jannah Ikbal

2. Komarudin

0 Comments