Pengisian Aplikasi Kunjung Wajib Pajak



Senin, 5 Februari 2024 Aurel diberikan tugas baru oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua untuk membantu Wajib Pajak dalam pengisian aplikasi kunjung pajak yang di sediakan oleh kementrian perpajakan. Aplikasi ini digunakan untuk Wajib Pajak yang membutuhkan Konsultasi atas permasalahan nya, baik masalah pelaporan SPT, aplikasi pajak (E-Faktur& E-Bupot serta aplikasi lainnya), dan masalah perpajakan lainnya.

Data yang dibutuhkan untuk pembuatan  antrian online adalah:

1. Nik pengunjung

2. Surat kuasa jika diwakil kan 

3. NPWP Perusahaan 

4.Nama wajib Pajak atau Nama Perusahaan

5.Email pribadi atau email perusahaan

6.No Hp

7.Serta alasan atau permasalahan apa yang ingin dikonsultasikan dengan petugas pajak

Adapun tahapan dalam pembuatan antrian melalui apliksi kunjung pajak adalah:

*Pengisian informasi calon pengunjung

1.Buka aplikasi Kunjung Pajak (kunjung.pajak.go.id)

2. Isi data sesuai yang ditampilkan dalam aplikasi untuk Informasi Calon Pengunjung

beberapa data yang diisi adalah sebagai berikut :

- Nik Pengunjung & Nama Pengunjung 

- Status Pengunjung, dalam status pengunjung terdapat tiga bagian yaitu, 

1. Diri Sendiri/ Wakil Wajib Pajak 

2. Kuasa dari wajib pajak

3. Pihak lainnya 

Jika status pengunjung bukan diri sendiri/ wakil wajib pajak maka pengunjung harus membawa surat kuasa dengan materai 10.000

- NPWP Perusahaan adalah hal wajib yang dibutuhkan untuk kelengkapan informasi calon pengunjung

3) Masukan No hp 

4) Isi Captcha sesuai yang tertera di web kunjung pajak

5) Lanjutkan pengisian data dengan klik tombol berikutnya

* Pengisian Layanan&waktu kunjung

1. Pilih Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Dua

2. Isi form permasalahan yang ingin di konsultasikan di bagian perihal

3. Pilih jam booking dan tekan booking

Antrian online sudah bisa di pergunakan


0 Comments