Penginputan Bukti Potong PPh Pasal 22 & 23 Wajib Pajak Badan - KAP Drs. Gafar Salim

Pada minggu lalu saya ditugaskan Kak Aning menginputkan data Pemotong/Pemungut PPh Pasal 22 ke Form E-SPT PPh Badan 1771 pada Lampiran-III yaitu Kredit Pajak dalam Negeri. Pada minggu ini saya kembali melanjutkan tugas yang serupa, bedanya kali ini yang saya inputkan adalah data Pemotong/Pemungut PPh pasal 23. Pajak Penghasilan pasal 23 ini adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. 


Data pemotongan PPh Pasal 23 ini tidak sebanyak PPh Pasal 22. Rata-rata jenis penghasilan yang dipotong pada PPh Pasal 23 adalah Penghasilan atas Imbalan/Jasa Lainnya dan Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Tata cara pengisiannya juga sama seperti PPh Pasal 22, perbedaannya hanyalah Jenis Penghasilan serta Nomor Bukti yang disesuaikan dengan yang tercantum pada Bukti Potong/Pungut PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23 (biasa disebut Formulir BPBS). Usai menginput Data Pemotong PPh Pasal 23, saya melanjutkan menginput data Pemotong PPh Pasal 22 menurut Kas Bengkulu.


Akuntansi selalu identik dengan Balance, yaitu seimbang antara debet dan kredit. Data-data yang saya inputkan ini harus memiliki total penjumlahan yang sama dengan hasil rekap angka-angka yang sebelumnya sudah disediakan oleh Kak Aning. Saat saya melihat hasil akhir dari data yang saya inputkan adalah senilai Rp191.315.959. Sementara total dari hasil rekap Kak Aning adalah Rp191.315.922. Selisih senilai Rp37. Sedikit panik, namun saya segera mencari letak kesalahan saya. Akhirnya di beberapa bukti potong saya menemukan kelebihan atau kekurangan senilai Rp1 pada angka di rekap. Yaitu atas nama RSUP MD; DP Perempuan, Perlindungan Anak, dan KB Sumbar; serta Dinsos. Satu bukti diantaranya berlebih Rp1 dan dua bukti lain kurang Rp1. Jadi saya baru menemukan masalah atas angka senilai Rp1.


Sementara Rp36 lagi saya temukan pada angka yang terbalik, yaitu atn PPDSM BT. Angka di bukti potong senilai Rp1.223.784, sedangkan di rekap senilai Rp1.223.748. Saya merincikan serta menjelaskan permasalahan ini pada Kak Aning, pada akhirnya angka yang diikuti adalah sesuai dengan angka pada bukti potong. Sehingga, total akhir data yang saya inputkan sudah benar, yaitu Rp191.315.959. Selama menginputkan data pemotong ini saya hanya sesekali mengoperasikan Microsoft Excel, itu pun hanya sekadar untuk memperoleh dan mengakses data-data yang diperlukan.


Selesai dengan Kak Aning, saya kemudian membantu Kak Rani dan Kak Dilla. Yaitu merekap data Karyawan. Langkah kerjanya sama, yaitu menginput data-data terkait yang diperoleh dari Kartu Tanda Penduduk dari karyawan yang bersangkutan. Kemudian saya dipercayakan Kak Vicky untuk membuat Buku Bank Nagari Syariah, Buku Bank BSI dan Buku Kas dari beberapa Perusahaan yang menjadi klien Kak Vicky.

Sampai pada penghujung minggu ini, saya membantu Kak Essa untuk membandingkan nilai masing-masing akun Pendapatan dan Beban pada Laporan Laba Rugi dengan angka pada Buku Besar. Sebab, menurut Kak Essa ada kesalahan dari data yang diberi oleh pihak klien.


Menyelesaikan Buku Bank dari Rekap Data Transaksi - 31/01/2024 

Sepengetahuan kami, tugas seorang Akuntan Publik hanya sebatas memeriksa laporan keuangan perusahaan klien atau memastikan bahwa laporan keuangan ini telah memenuhi standar keuangan di Indonesia. Tapi ternyata tidak sesederhana itu. Terkadang klien hanya perlu mengirimkan data yang diperlukan serta semua bukti transaksi. Kemudian penanggung jawab di KAP yang akan membuat rekap atas data tersebut. Data yang dibuat sangat bervariasi, yaitu mulai dari Voucher Kas (rekap transaksi kas yang dikelompokkan per-tanggal terjadinya transaksi), Rekap Pembelian/Penjualan (kumpulan transaksi pembelian/penjualan yang dikelompokkan per-bulan), Buku Pembantu Piutang/Utang serta harus memerhatikan bagaimana arus masuk dan keluar kas dalam transaksi pelunasan utang/piutang. Semua ini dibuat oleh seorang Akuntan.


Kali ini, Kak Winda mempercayakan Nasya untuk melakukan penginputan data Pembelian (Hutang Dagang) ke Buku Pembantu Utang. Kemudian mencocokkan saldo serta angka-angka pembelian tadi dengan saldo akhir pada Buku Pembantu Utang. Setelah selesai dengan pembelian, Nasya melanjutkan dengan penginputan data Penjualan serta pembayarannya ke Buku Pembantu Piutang. Langkah kerja keduanya pun dapat dikatakan serupa.


Selesai dengan Pembelian dan Penjualan, Nasya diminta untuk melakukan penginputan saldo Rekening Koran. Yang mana terkait Rekening Koran ini sudah kami pelajari bersama dalam mata pelajaran Pak Edt, tentu saja kami sudah tak asing mendengar mengenai laporan ini. Sederhananya, Rekening Koran adalah rangkuman atau ringkasan dari seluruh transaksi keuangan yang tercatat pada suatu rekening (bank) pada rentang waktu tertentu. 


Pada pertengahan minggu ini, Nasya menerima tugas yang hampir serupa dengan saya. Yaitu melakukan penginputan Data Pemotong/Pemungut PPh Pasal 23. Perbedaannya, saya langsung menginputkannya ke Form E-SPT PPh Badan 1771 sementara Nasya menginputkannya ke Microsoft Excel terlebih dahulu. Langkah kerjanya sama, hanya berbeda tempat penginputannya saja. Selain itu, Nasya juga harus mencari sendiri alamat dari Pemotong terkait, karena memang datanya tidak disediakan oleh Kak Winda.


Berhubung sudah mulai memasuki bulan baru, maka pencatatan gaji karyawan pun sudah mulai dilakukan. Penghujung minggu ini sekaligus awal bulan ini, Kak Winda meminta Nasya untuk menginput data karyawan sebuah Perseroan Terbatas beserta dengan besaran gaji yang diterimanya pada bulan Januari lalu.


Input Data Pemotong PPh 23 - 29/01/2024 

Pekerjaan yang kami terima disini sangatlah bervariasi, selama sebulan disini kami seringkali melihat atau mendengar sesuatu yang sebelumnya pernah dijelaskan di sekolah. Yaitu mengenai SPT dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang pernah disinggung Pak Edt dan Bu Syahrini. Ada pula mengenai bagaimana penggunaan akun terhadap Aktiva Tetap yang dijual dengan harga lebih rendah dari harga beli, sesuai dengan pelajaran Pak Fadrizon. Pencatatan pada Buku Pembantu Utang/Piutang sesuai materi Bu Riri. Pembuatan Laporan Keuangan (Laba Rugi, Neraca, Arus Kas) yang pernah dijelaskan Bu Witra. Begitu pun dengan bagaimana pencatatan Kas menurut Bank yang harus dicatat pada sisi Kredit, ini sesuai dengan materi Perbankan dengan Bu Wirmayetti. Tak terlepas pula keahlian Spreadsheet yang menjadi dasar bagi kami, sesuai yang diajarkan Bu Evita selama dua tahun lamanya. Serta tentu pemahaman konsep dasar yang telah ditekankan dengan baik oleh Bu Yenita pada materi Dasar Akuntansi kelas 10.


Kami menyadari bahwa PKL ini masih disebut belajar. Kami hanya berpindah tempat belajar, namun masih bertemu dengan hal-hal serupa yang beberapa semester sebelumnya telah kami kenali serta kami teliti di sekolah.


Tim Magang di KAP Drs. Gafar Salim & Rekan

  • Assyfa Naylatul Aqsha
  • Nasya Nur Fajri

0 Comments