Kenali Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan dan Voucher Kas/Bank - KAP Drs. Gafar Salim & Rekan

Februari minggu ini hanya ada tiga hari yang efektif bekerja, namun tentu saja ini tidak akan mengurangi segala ilmu yang kami terima.

Pada hari Senin pagi, saya lekas menyelesaikan pekerjaan dari Kak Essa yang tertunda karena weekend. Tugas saya adalah memandingkan angka di Laporan Laba Rugi dengan angka di Buku Besar pada Akun yang bersangkutan, Kak Essa yang menerka bahwa ada kekeliruan dalam hal data yang diberi oleh klien pun memercayakan saya untuk mengemban tugas ini. Benar saja, ternyata ada nominal berlebih pada Laporan Laba Rugi yang ditemukan di empat akun berbeda. Yaitu: Beban Penyusutan Aktiva Tetap, Beban Usaha USP, Beban Sepatu Anggota, dan Beban Pajak.

Pada akun Beban Penyusutan Aktiva Tetap terdapat kekurangan senilai Rp52.083 yang mana berhasil saya temukan setelah memeriksa nilai satu-persatu bulan pada Buku Besar dan kemudian membandingkannya dengan angka di Laporan Laba Rugi. Kesalahan ini ada pada bulan Oktober, yaitu pada LR diinputkan senilai Rp3.491.179, sementara keseluruhan nilai pada Buku Besar (terkhusus bulan Oktober) adalah Rp3.543.263. Sehingga dari pengurangan kedua angka ini, ditemukanlah senilai selisih tersebut. Begitupun dengan akun Beban Usaha USP dan Beban Sepatu Anggota yang seharusnya ada senilai Rp350.000 namun angkanya tidak diinputkan di Laba Rugi. Sementara Beban Pajak juga tak jauh beda, hanya saja angka yang hilang disini cukup besar, yaitu senilai Rp75.000.000.

Usai membantu Kak Essa, saya kemudian diberi kesempatan oleh Kak Rani untuk menginputkan Nomor Invoice atas Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh Pemotong yang merupakan klien-klien dari KAP Drs. Gafar Salim & Rekan. Berkat pekerjaan dari Kak Rani ini, saya mulai mengetahui dan menelisik lebih banyak mengenai PPh Pasal 23. Pajak Penghasilan jenis ini dipotong/dipungut oleh pihak pemberi penghasilan (sebut saja; klien), sementara yang dikenakan PPh ini adalah pihak penerima penghasilan.

Saya menginputkan Nomor Invoice yang mana bersumber dari data yang diberikan oleh Kak Rani, kemudian memindahkannya ke file Bukti Potong PPh 23. Pada file tersebut sudah disediakan sebuah kolom dengan nama 'No. Invoice', sehingga saya hanya perlu menggunakan fitur find guna mencari No. Invoice untuk bukti potong yang dipungut atas nama suatu perusahaan.

Memeriksa Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

Saya diberikan dua file, yaitu: (1) File No. Invoice, dan (2) File Bukti Potong PPh 23. Saya misalkan, dalam file Bukti Potong PPh 23 terdapat nama W. S. yang sudah lengkap dengan NPWP, Jenis PPh, Objek Potput, PPh Potput, No. Bukti, Tanggal Bukti, Alamat Pemotong, NTPN, dan yang akan saya isi yaitu No. Invoice. Berdasarkan nama pemotong tersebut, saya menekan Ctrl+F pada keyboard untuk memunculkan jendela Find and Replace. Kemudian mengetikkan nama yang akan dicari, maka secara otomatis akan ditemukan beberapa data sesuai dengan nama tersebut. Saya hanya perlu menyamakan data-data pada Bukti Potong PPh 23 untuk memilih mana No. Invoice yang sesuai. Setelah ditemukan, barulah saya pindahkan ke kolom No. Invoice pada file Bukti Potong PPh 23.

Setelah No. Imvoice semua data terisi, yaitu terdiri dari 600 data yang terkelompokkan dalam 12 bulan (Januari-Desember), saya kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan bukti potong. Pada gambar yang saya tampilkan di atas, tampak kegiatan saya ketika melakukan analisis terhadap Bukti Pemotongan PPh. Sementara dihadapan saya terdapat sebuah laptop yang menampilkan data-data pada file Bukti Potong PPh 23. Pekerjaan saya sebelum dan sesudah memang saling berkaitan. Tugas saya kali ini adalah memeriksa, menyelidiki dan mencari persamaan data-data, entah itu nilai Objek Potput, PPh Potput, Tanggal, Nomor Bukti, NPWP, maupun No. Invoice. Pemeriksaan ini juga sekaligus membantu saya, yaitu apabila sebelumnya saya melakukan kesalahan penginputan No. Invoice, maka semua akan terlihat  jelas disini. Angka maupun data pada Bukti Potong (berbentuk fisik) haruslah sama dengan data pada file Bukti Potong PPh 23.

Membuat Voucher Kas

Mengenai Voucher Kas sudah pernah saya singgung pada postingan-postingan sebelumnya. Yang mana pengertian sederhananya adalah: bentuk rekapitulasi transaksi kas perusahaan yang dikelompokkan per tanggal terjadinya transaksi. Voucher kas ini memuat rincian berupa keterangan, biasanya sesuai transaksi yang terjadi. Jika itu penjualan tunai, maka akan dibuat nama tokonya. Jika berupa pembelian perlengkapan, maka diuraikan barang-barang apa saja yang dibeli. Jika berupa pengeluaran operasional seperti bayar parkir ataupun beli solar, maka juga ditulis serupa.

Minggu ini, Nasya melanjutkan pekerjaannya menyelesaikan Voucher Kas, Voucher Bank 561, dan Voucher Bank 563. Tahukah berapa banyak voucher yang harus Nasya selesaikan? 12 bulan bagi masing-masing jenis voucher, lebih tepatnya dari bulan Januari hingga Desember tahun 2023. Mengingat Voucher ini adalah berupa rekapitulasi yang berarti ringkasan atau ikhtisar dari transaksi kas/bank, maka tentu pekerjaan Nasya sangatlah panjang. Apalagi tidak mungkin dalam sehari, suatu perusahaan hanya melakukan transaksi (terkait kas) sebanyak satu atau dua kali saja. Tentunya, ada banyak sekali transaksi yang terjadi, apalagi jika itu perusahaan besar yang bergerak dalam bidang perdagangan.

Sebenarnya, membuat Voucher Kas juga tidak sesulit yang dibayangkan. Nasya telah diberi file Rekap Transaksi selama setahun. Memang sudah direkap, namun perlu diingat, Voucher adalah rekap atas satu tanggal/ satu hari saja. Nantinya, voucher ini akan diperiksa lagi dengan melampirkan bukti-bukti yang sesuai dan harus tercantum pada voucher terkait. Dengan Voucher inilah, segala transaksi beserta bukti yang memvalidasi dapat diperiksa sewaktu-waktu apabila diperlukan. Tentunya, berkat voucher ini adalah mempermudah pekerjaan. Coba bayangkan, jika tidak dibuat sebuah voucher dan semua transaksi direkap dalam satu tahun saja. Maka apabila suatu ketika terjadi kepentingan tertentu, bukankah akan menyulitkan harus mencari data yang diperlukan dalam kondisi data tersebut tercampur bersama data-data lain dalam kurun satu tahun?

Nah, rekap satu tahun tadi yang akan dipecah menjadi rekap per-tanggal yang kita kenal dengan nama Voucher Kas/Bank (disesuaikan dengan jenis kasnya). Misalkan, pada file Rekap Transaksi terdapat 12 transaksi pada tanggal 5 Januari. Sehingga Nasya hanya perlu memblok/memilih kolom keterangan (biasanya berupa uraian transaksi) hingga kolom nilai (debet dan kredit) dan menariknya hingga 11 data ke bawah. Jadi yang dipilih hanya transakasi pada tanggal 5 Januari saja. Kemudian copy dan mem-paste-kannya pada blangko Voucher yang telah dibuat. Namun yang berbeda disini adalah Nasya melakukan paste dengan menekan Alt+1, bukan Ctrl+V. Mengapa? Karena jika menggunakan Ctrl+V yang biasa kita pakai, maka format penulisan pada file Rekap Transaksi (yang biasanya berbeda dengan format penulisan di blangko) akan langsung tersalin. Namun, jika menggunakan Alt+1, maka hasil paste akan menyesuaikan formatnya dengan format pada blangko. Sehingga data yang disalin tidak memiliki jenis huruf maupun besar huruf yang berbeda.

Selama disini, kami merasa mulai terjadi peningkatan dalam kemampuan kami mengoperasikan Microsoft Excel. Banyak rumus maupun cara cepat yang secara tidak langsung telah kami aplikasi disini. Karena pada dasarnya pekerjaan memang harus diselesaikan dengan cepat, tepat, dan akurat.

Tim Magang di KAP Drs. Gafar Salim & Rekan

  • Assyfa Naylatul Aqsha
  • Nasya Nur Fajri

0 Comments