Bukti Potong PPh Pasal 23 dan Lampiran Bukti Voucher Kas - KA P Drs. Gafar Salim & Rekan

Minggu kedua Februari ini saya maupun Nasya sama-sama menetap dalam membantu satu orang kakak senior saja. Nasya membantu Kak Aning mulai dari pembuatan, pengelolaan bahkan hingga pelampiran bukti transaksi pada Voucher Kas/Bank yang telah dibuat. Sementara saya membantu Kak Rani, spesifiknya dalam penginputan PPh pasal 23 yang dipotong oleh semua klien KAP Drs. Gafar Salim dan Rekan.

Berdasarkan penilaian saya pribadi, Kak Rani bertugas dalam mengelola hampir semua tata administrasi dalam Kantor Akuntan Publik Ini. Mengapa demikian? Karena kak Rani selalu berinteraksi dengan semua klien, semisal: klien Kak Dilla atn CV Cahaya Surya juga akan berhubungan atau berkomunikasi dengan kak Rani, baik itu secara langsung maupun melalui perantara kak Dilla sendiri. Hal itu dikarenakan kak Rani yang akan melakukan penginputan, pembukuan, maupun pencatatan atas pemotongan/pemungutan PPh pasal 23 yang dipungut oleh pemberi penghasilan. Yang mana notabene-nya Klien adalah pihak pemberi penghasilan, sementara KAP adalah pihak pemberi jasa atau pihak penerima penghasilan.

Pada Minggu ini saya melanjutkan dalam membuat rekap bukti potong PPh 23 untuk bulan Januari 2024. Sebelumnya yang saya kerjakan adalah bulan Januari hingga Desember 2023 yang mana Bukti Potong serta Bukti Bayarnya tersimpan pada 3 Ordner (map berukuran besar yang biasanya digunakan untuk mengarsip). Namun, kak Rani mengatakan agar saya melanjutkan dulu perekapan atas bulan Januari 2024, sementara kak Rani akan meminta Bukti Potong tahun 2023 yang belum diberikan oleh beberapa klien. Karena memang masih ada sekitar 23 Bukti Potong lagi yang beum terarsip dengan baik, sehingga rekapan datanya pun masih belum lengkap. Sebab, Nomor Bukti yang terdapat pada Bukti Potong tidak diketahui. Jadi, sembari menunggu kak Rani mendapatkan Bukti Potong tersebut, saya diminta untuk mengerjakan rekap bulan Januari dulu. 

Saya diberi kak Rani 20 Bukti Bayar yang telah terlampir dengan data serupa berupa Kode Billing Pembayaran Pajak dan 20 lembar Kode Billing Pembayaran Pajak (sama dengan yang terlampir pada Bukti Bayar). Tugas pertama saya adalah memisahkan Bukti Bayar yang asli dengan Bukti Bayar salinan yang biasanya tampak menempel dengan bukti asli. Bukti salinan yang biasanya berwarna pink ini dipisahkan terlebih dahulu untuk nanti dijadikan lampiran pada Voucher Pengeluaran Kas. Kemudian, saya harus menggandakan Bukti Bayar Asli tadi untuk disatukan dengan Kode Billing yang diberikan Kak Rani. Sederhananya, Bukti Bayar tersebut akan menjadi dua rangkap. Setelah pekerjaan ini selesai, Kak Rani kemudian memberi saya Voucher Pengeluaran Kas yang didalamnya terdapat data-data pembayaran PPh 23 bulan Januari. Tugas saya yaitu melampirkan Bukti Bayar Salinan tadi sesuai dengan tanggal, nama pemungut dan nilai yang dibayarkan pada Voucher Pengeluaran Kas.

Setelah ini, barulah saya mengoperasikan Microsoft Excel kembali untuk membuat Rekap Bukti Potong PPh 23 bulan Januari 2024. Yang mana data yang akan diisi adalah Nama Pemotong/Pemungut, NPWP, Jenis PPh, Jenis Penghasilan, Objek Potput, PPh Potput, Nomor Bukti, Tanggal Bukti, Alamat Pemotong/Pemungut, NTPN, dan Nomor Invoice. Selain itu, kak Rani juga memberi saya file List PPh 23 Januari 2024 yang mana disana sudah tercantum Nomor Invoice yang saya butuhkan. Untuk kolom Nomor Bukti belum bisa iinputkan karena Bukti Potongnya belum ada, sementara data lain sudah tertera pada Bukti Bayar dan file List PPh 23 Januari 2024.

Setelah Rekap ini selesai, kak Rani memberi saya file PPh 23 Tahun 2023. Didalamnya terdapat perbandingan antara data berdasarkan pencatatan kak Rani dengan data berdasarkan Bukti Potong serta Bukti Bayar. Jadi, saya diminta untuk membandingkan serta mencocokkan untuk mengetahui apakah ada kesalahan pencatatan ataupun penginputan yang mungkin terlewat. Setelah perbandingan selesai dibuat, maka akan tampak kekurangan Bukti Potong ataupun Bukti Bayar. Saya kemudian diminta kak Rani untuk merekap PPh 23 yang belum dipotong/dipungut oleh klien, rekap ini dibuat untuk memudahkan kak Rani dalam meminta Bukti Potong pada klien yang bersangkutan. 



Minggu lalu Nasya sudah menyelesaikan pembuatan Voucher Kas/Bank selama satu periode Akuntansi (Januari – Desember), maka minggu ini Nasya akan melakukan pengelolaan atas Voucher yang telah dibuat serta melampirkan buktinya. Kali ini sedikit rumit, karena memang bukti-bukti yang diberikan kak Aning masih belum disusun berdasarkan urutan kronologis. Sehingga Nasya harus mengurutkannya terlebih dahulu, baru bisa melampirkan bukti-buktinya.

Sembari Nasya mengurutkan bukti-bukti yang masih berantakan, kak Aning akan mencetak Voucher yang telah Nasya buat sebelumnya. Kemudian, Nasya harus memotong dulu Voucher tesebut, karena untuk ukuran Voucher sndiri hanya setengah dari kertas A4. Jadi, dalam satu kertas terdapat dua Vouher. Setelah selesai, barulah Nasya melampirkan bukti-bukti tadi. Ada beragam sekali bukti transaksi yang akan dilampirkan pada CV Mayang Taurai ini.


Meski hanya tampak melampirkan bukti saja, tetapi sejujurnya pekerjaan Nasya tidaklah sesederhana itu, karena memang tak boleh ada kesalahan sedikit pun dalam melampirkan bukti pada Voucher. Terlebih, banyak sekali nominal-nominal serupa, sehingga kunci untuk menyelesaikannya adalah teliti dalam melihat tanggal serta keterangan yang tercantum apabila ada. Semisal: terdapat transaksi pengeluaran kas untuk pembelian solar mobil dengan Nomor Polisi BA 1279 CQ dan juga terdapat struk pembelian solar serupa dengan nilai yang sama namun untuk mobil dengan Nomor Polisi BA 3110 JL. Sehingga dalam Voucher, Nasya harus memerhatikan dulu, manakah pembelian solar yang dimaksud? Apakah untuk mobil A atau B?

Ada banyak sekali pekerjaan yang jika dilihat dari luar tampak sederhana, namun pada kenyataannya tidaklah sesederhana itu. 

Tim Magang di KAP Drs. Gafar Salim & Rekan

  • Assyfa Naylatul Aqsha
  • Nasya Nur Fajri

0 Comments