Menekuni bidang ini memang selalu berkaitan dengan angka dan pasti tentang pengoperasian Software Microsoft Office, khususnya aplikasi pengolah angka. Selama hampir tiga minggu berada di sini, tak ada sehari pun terlewati tanpa Microsoft Excel.
Selama minggu ke-3 ini, pekerjaan Nasya didominasi dengan membuat rekapitulasi atas data-data Piutang. Yakni dimulai dari mengumpulkan pencatatan atas transaksi penjualan kredit hingga merincikan data-data pelunasan atas piutang tersebut. Selain itu, Nasya juga ditugaskan untuk membuat rekap atas data Persediaan Barang Dagang serta menginput masing-masing harga jualnya. Tak lupa juga dengan pencatatan saat barang masuk, maupun keluar. Sebagaimana mestinya, semua harus terdata dengan baik.
Tak hanya berjumpa berbagai Laporan Keuangan saat mengerjakan siklus akuntansi di sekolah, disini Nasya juga dihadapkan dengan pemindahan data-data terkait untuk diinputkan di beberapa Laporan Keuangan. Bedanya, angka yang Nasya hadapi disini benar-benar nyata. Tidak boleh ada kekeliruan serta harus ekstra hati-hati.
![]() |
Merekap Stock dan Input Harga Jual - 24/01/2024 |
Formulir SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi wajib pajak badan. Jika di sekolah saya hanya mempelajari teori serta sesekali mempraktekkan dengan soal-soal yang diberikan oleh Pak Erdisal dan Bu Syahrini, maka di DU/DI inilah saya mulai melakukan penginputan angka-angka yang nyata.
Disini, Kak Aning memberikan saya file E-Form SPT PPh Badan 1771 yang dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Adobe Reader DC. Saya juga diberikan 2 map besar yang mana berisikan bukti-bukti pemotongan cu/pemungutan pajak oleh Kredit Pajak Dalam Negeri.
Form SPT 1771 ini terdiri dari SPT Induk, SPT Induk Lanjutan dan Lampiran I sampai Lampiran VI. Saya ditugaskan secara khusus oleh Kak Aning untuk melakukan penginputan di Lampiran III, yaitu mengenai data pemotong/pemungut PPh pasal 22, pasal 23 atau pasal 26. Data-data yang dibutuhkan dalam penginputan ini sudah disertakan oleh Kak Aning, yaitu berupa: bukti potong terkait, faktur pajak yang berisikan rekap data-data para pemotong yang disertai dengan alamat serta NPWP dan menyediakan rincian hitung PPh yang sudah jelas nilai Objek Pemotongan/Pemungutan serta nilai PPh yang dipotong/dipungut.
Data pemotong/pemungut PPh pasal 22 dan pasal 23 yang dibayarkan melalui Kas serta Kas Bengkulu kurang lebih saya inputkan ke form SPT PPh Badan 1771 Lampiran-III adalah sebanyak 449 data.
Langkah kerja saya yaitu memeriksa bukti potong yang telah disusun secara kronologis, kemudian mencari data pemotong pada faktur pajak yang merupakan rekap data pemotong keseluruhan. Lalu menginputkan data berupa: nama NPWP, Nomor NPWP, Jenis Penghasilan yang dipungut, Objek Potput, PPh yang dipungut, bukti transaksi, tanggal transaksi, alamat pemotong, serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Data pribadi sudah tersedia di faktur pajak, sedangkan terkait jenis, nilai pemungutan, serta tanggal dan NTPN sudah tersedia di bukti potong.
![]() |
Input Data Pemotong/Pemungut PPh Pasal 22 & 23 - 24/01/2024 |
Awalnya saya mengira pekerjaan yang saya temui di Kantor Akuntan Publik Drs. Gafar Salim & Rekan ini adalah berupa siklus dari menjurnal hingga akhir. Namun selama tiga minggu mengamati, KAP ini malah lebih banyak mengerjakan terkait perpajakan.
Tim Magang di KAP Drs. Gafar Salim & Rekan
- Assyfa Naylatul Aqsha
- Nasya Nur Fajri
0 Comments