Minggu kedua di tempat kami magang kami diberikan tugas untuk memahami PP 58 dan PMK 168 tentang TER PPh Ps 21 melalui sebuah seminar agar bisa diaplikasikan kepada perusahaan yang menggunakan jasa Akuntan Publik di Kantor Akuntan Busataman, Ezeddin, & Putranto.
Dari Seminar yang kami ikuti dapat kami simpulkan bahwa TER merupakan sebuah skema untuk menghitung PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian, tidak terdapat jenis pajak yang baru yang timbul akibat berlakunya ketentuan TER. Adapun metode TER ini digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dalam masa pajak bulan Januari hingga November.
TER akan memisahkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. TER juga menyusun jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta
Disamping kami mengikuti Seminar, ada dua buah Perusahaan yang kami analisis bukti transaksi yang terjadi di perusahaan tersebut apakah telah sesuai dengan laporan yang dicantumkan selama satu periode tahun berjalan yaitu PT SWTS Batam dan PT Mahkota Permata Mitra.
0 Comments